Barangatau harta yang diwakafkan (mauquf bih) Peruntukan wakaf (mauquf'alaih) Shighat (pernyataan atau ikrar sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya termasuk penetapan jangka waktu dan peruntukan) Pengelola Wakaf melakukan pengelolaan dan pemeliharaan barang yang diwakafkan, melaksanakan syarat dari pewakaf., boleh
Olehkarena itu, harta yang layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan, mislanya tanah, bangunan dan sejenisnya. Utamanya untuk kepentingan umum, misalnya untuk masjid, mushala, pondok pesantren, panti asuhan, jalan umum, dan sebagainya. Hukum wakaf sama dengan amal jariyah.
adalahhukum memanfaatkan harta wakaf, bahwa tidak boleh berpindah kepemilikan, juga tidak boleh ada pemanfaatan yang menyebabkan pemindahan kepemilikan, akan tetapi tetap kekal dan wajib dimanfaatkan sesuai dengan syarat orang yang mewakafkannya yang tidak boleh disembunyikan dan tidak zhalim". (Taisir al 'Allam: 535)
SalahSatu lembaga di Yayasan Daarut Tauhiid Peduli yang bergerak dalam pengoptimalan dan Jl Gegerkalong Girang No. 67, Bandung, West Java, Indonesia
Nilaipokok wakaf harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan. Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab Waqf yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu (Ibnu Manzhur:9/359).
milik Allah). Akibatnya benda yang telah diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan karena memang ia bukan lagi milik perorangan, melainkan milik publik (umat). 13 Menurut penulis pendapat Imam al-Syafi'i yang menetapkan bahwa wakaf dengan jangka waktu tertentu tidak boleh melainkan harus bersifat
AvBJ. Pengertian Wakaf dan Hukum Wakaf Dalam Islam Bahas Lengkap โ Dalam Islam sudah tidak asing lagi dengan kata โwakafโ. Benda yang dapat diwakafkan merupakan benda yang tahan lama, tidak hanya sekali pakai dan benda tersebut bernilai menurut ajaran Islam. Benda wakaf tidak bisa dimiliki oleh perorangan, benda wakaf diwakafkan kepada sekelompok orang atau orang yang bisa memanfaatkan benda wakaf tersebut untuk kepentingan umat. Berikut ini akan dijelaskan tentang pengertian wakaf menurut bahasa, menurut istilah, para Imam Mazhab dan pemerintah serta hukumnya dalam Islam. Pengertian Wakaf Pengertian wakaf secara bahasa bererti menahanโ. Menurut istilah syaraโ wakaf ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya dapat diartikan sebagai sikap untuk tidak menjual dan tidak memberikan serta tidak pula mewariskan, tetapi hanya menyedekahkan untuk diambil manfaatnya saja dalam pada skala umum tidak untuk individu tertentu. Mazhab Imam Syafiโi dan Hambali mendefinisikan wakaf yakni seseorang yang menahan hartanya demi dimanfaatkan dalam segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai wujud ketundukan kepada Allah. Selanjutnya definisi wakaf dari mazhab Hanafi adalah menahan harta benda dengan melepaskan hak kepemilikannya menjadi milik Allah. Seseorang yang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan harta tersebut dan memberikannya kepada Allah untuk bisa memberikan manfaatnya kepada manusia secara tetap dan terus-menerus, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan. Pengertian yang sedikit berbeda dari imam Abu Hanafi adalah menahan harta benda atas kepemilikan orang yang berwakaf dari hasilnya atau menyalurkan manfaat dari harta tersebut kepada orang-orang yang dicintainya. Merujuk pada definisi dari Abu Hanifah dapat dipahami bahwa harta tersebut ada dalam pengawasan orang yang berwakaf wakif selama ia masih hidup. Hal tersebut bisa diwariskan kepada ahli warisnya jika ia sudah meninggal baik untuk dijual atau dihibahkan. Pengertian wakaf yang lain dari mazhab Maliki adalah memberikan sesuatu hasil manfaat dari harta, dimana harta pokoknya tetap atas kepemilikan pemberi manfaat tersebut walaupun hanya sesaat. Bertolak pada pandangan semua Imam, pemerintah Indonesia juga mengeluarkan peraturan terkait wakaf. Peraturan pemerintah no. 28 tahun 1977 adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya. Bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam. Dengan berbekal pemahaman terhadap beberapa pandangan terkait wakaf, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa wakaf itu termasuk salah satu diantara macam pemberian. Namun hanya boleh diambil manfaatnya dan bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan, mislanya tanah, bangunan, dan sejenisnya. Utamanya untuk kepentingan umum, misalnya untuk masjid, mushola, pondok pesantren, panti asuhan, jalan umum, dan sebagainya. Hukum Wakaf Dalam Islam Secara hukum wakaf sama dengan amal jariah. Melihat dari sifatnya wakaf tidak sekadar berdema dengan berbagi harta seperti kebanyakan amal sedekah. Namun lebih besar pahala yang akan didapat oleh orang yang berwakaf. Tingkat kebermanfaatan wakaf juga menjangkau banyak orang karena sasarannya adalah kemanfaatan secara umum, tidak tertuju pada individu. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Ditegaskan dalam sebuah hadits Artinya โApabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga macam, yaitu sedekah jariyah yang mengalir terus, ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendoakannya.โ HR Muslim Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi yang artinya โSesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah SAW; Wahai Rasulullah apakah perintahmu kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut? Beliau menjawab Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya! Maka dengan petunjuk beliau itu, Umar menyedekahkan tanahnya dengan perjanjian tidak akan dijual tanahnya, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan.โ HR Bukhari dan Muslim Pengetahuan dasar tentang wakaf semoga bisa membuat kita lebih memahami fungsi sosial kita sebagai manusia. Hukum wakaf mengajarkan kita tentang nilai kemuliaan seorang manusia yang harusnya diukur dari tingkat kebermanfaatannya sebagai manusia untuk sesamanya dan agamanya. Mari menjadi mulia dengan terus menjadi lebih bermanfaat untuk sesama dan agama. Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Wakaf dan Hukum Wakaf Dalam Islam Bahas Lengkap, semoga dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Terimakasih ๐
Origin is unreachable Error code 523 2023-06-15 033831 UTC What happened? The origin web server is not reachable. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Check your DNS Settings. A 523 error means that Cloudflare could not reach your host web server. The most common cause is that your DNS settings are incorrect. Please contact your hosting provider to confirm your origin IP and then make sure the correct IP is listed for your A record in your Cloudflare DNS Settings page. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d77c7c4c959b903 โข Your IP โข Performance & security by Cloudflare
KEUTAMAAN WAQAFOleh Ustadz Aunur Rofiq GhufronMENJUAL HARTA WAKAF Sykaikh Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam berkata Imam Ahmad berpendapat, harta wakaf tidak boleh dijual atau diganti yang lain, kecuali bila tidak bisa dimanfaatkan secara keseluruhan, atau tidak mungkin diperbaiki ; sehingga jika tidak dapat dimanfaatkan, maka boleh dijual atau diganti dengan yang lain. Imam Ahmad ini beralasan dengan amalan sahabat Umar Radhiyallahu anhu ketika sampai berita kepadanya, bahwa baitul mal di Kufah rusak. Sehingga beliau menulis surat kepada sahabat Saโad Radhiyallahu anhu agar memindahkan masjid di Tamarin, dan menjadikan baitul mal di depan masjid, sedangkan masjid itu senantiasa dijadikan sebagai tempat shalat. Perbuatan Khalifah ini disaksikan oleh sahabat, dan tidak ada yang mengingkarinya. Karenanya, kedudukan perbuatan sahabat Umar Radhiyallahu anhu ini bernilai Ijmaโ.Ibn Taimiyah berkata Apabila dibutuhkan ganti, maka harta wakaf itu wajib diganti dengan semisalnya. Adapun bila ia tidak dibutuhkan, boleh diganti dengan yang lebih baik, bila ternyata dengan diganti itu lebih mendatangkan maslahat. [Lihat Taisirul Allam, 2/252].Adapun misal harta wakaf yang harus diganti, orang mewakafkan genting masjid, atau kayu, atau peralatan bangunan lainnya, barang itu sudah rusak, maka wajib diganti; sebab bila tidak, maka tidaklah bermanfaat bangunan tersebut, mengingat sebagian peralataannya tidak berfungsi lagi. Misal yang lain, yang tidak membutuhkan ganti, tapi bila diganti akan lebih bermanfaat; misal orang mewakafkan rumah dan tanah untuk masjid. Mengingat rumah itu sempit dan tidak bisa menampung kebutuhan jamaโah, maka bangunannya diganti dengan yang lebih luas, sehingga dapat menampung jamaโah yang lebih BAGI PEWAKAF Wakif, hendaknya memperhatikan benda yang diwakafkan. Antara lainBenda wakaf tidak boleh dihibahkan kepada siapapun. Mengapa? Karena wakaf adalah mengambil manfaat, bukan menghabiskan wakaf tidak boleh diwaris. Karena bila diwaris, berarti status wakafnya pindah menjadi milik wakaf tidak boleh dijual-belikan. Karena dengan dijual-belikan, berarti akan hilang benda aslinya. Adapun dalil larangan tiga perkata di atas, ialah sebagaimana keterangan hadits di atas. Antara lain Umar Radhiyallahu anhu ููุง ููุจูุงุนู ููููุง ูููููุจู ููููุง ูููุฑูุซูSesungguhnya tanah wakaf tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwaris. [HR Bukhari].PENGURUS WAKAF Pengurus wakaf adalah mewakili wakif, untuk melaksanakan amanahnya. Tentunya dibutuhkan orang yang amanat. Diutamakan orang yang berakidah benar dan Ahli Ilmu din agama dan bermanhaj yang benar. Memiliki kemampuan mengelola, agar dapat disalurkan hasilnya untuk dalam kitab Kasyaful Qanaโ disebutkan, tidak sah wakaf diserahkan kepadaPertama. Orang yang tidak jelas, misalnya wakaf ini kami serahkan kepada siapa saja, karena diragukan Diserahkan kepada orang mati, jin atau budak, karena wakaf membutuhkan tenaga yang mampu Diserahkan kepada bayi yang belum lahir. Karena wakaf membutuhkan izin untuk memilikinya. Sedangkan bayi, dia tak memiliki kemampuan. [Lihat kitab Kasyaful Qanaโ, 4/249].JENIS BENDA WAKAF Adapun jenis barang yang boleh diwakafkan, misalnya1. Tanah Kosong. Sebagaimana hadits di atas, bahwa Bani Najjar mewakafkan tanah untuk masjid. Tentunya bukanlah wakaf tanah hanya diperuntukkan masjid saja, tetapi boleh untuk pendidikan atau rumah sakit dan selainnya yang bermanfaat bagi kaum muslimin khususnya, dan tidak dipergunakan untuk perkara maksiat seperti wakaf untuk gedung bioskop, tempat pelacuran dan Alat Perang. Wakaf berupa alat perang juga dibolehkan, walaupun bendanya tidak tetap, karena ada riwayat dari Abbas Radhiyallahu anhu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ููููููู
ู ุงุจููู ุฌูู
ูููู ุฅููููุง ุฃูููููู ููุงูู ูููููุฑูุง ููุฃูุบูููุงูู ุงูููููู ููุฑูุณูููููู ููุฃูู
ููุง ุฎูุงููุฏู ููุฅููููููู
ู ุชูุธูููู
ูููู ุฎูุงููุฏูุง ููุฏู ุงุญูุชูุจูุณู ุฃูุฏูุฑูุงุนููู ููุฃูุนูุชูุงุฏููู ููู ุณูุจูููู ุงููููููBukanlah ibn Jamil benci mengeluarkan zakat, melainkan dia miskin, lalu Allah mencukupinya dan Rasulnya. Adapun Khalid, sesungguhnya kalian menzhaliminya. Sungguh dia telah mewakafkan baju perangnya, dan dia menyediakannya untuk perang fi sabilillah. [HR Bukhari, no. 1375]3. Hewan atau Kendaraan. Amr bin Al Harist Radhiyallahu anhu ุชูุฑููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุนูููุฏู ู
ูููุชููู ุฏูุฑูููู
ูุง ููููุง ุฏููููุงุฑูุง ููููุง ุนูุจูุฏูุง ููููุง ุฃูู
ูุฉู ููููุง ุดูููุฆูุง ุฅููููุง ุจูุบูููุชููู ุงููุจูููุถูุงุกู ููุณูููุงุญููู ููุฃูุฑูุถูุง ุฌูุนูููููุง ุตูุฏูููุฉูPada waktu wafatnya, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tidaklah meninggalkan dirham, tidak pula dinar, tidak pula budak pria, tidak pula budak wanita, dan sedikitpun tidak meninggalkan harta, melainkan keledainya yang putih, senjata dan tanah. Beliau mewakafkan semua barang itu. [HR Bukhari, no. 2661].Hadits ini juga sebagai dalil point 2, yaitu waqaf berupa alat berbeda pendapat mewakafkan benda yang tidak kekal, misalnya binatang, kendaraan dan lainnya. Tetapi, mereka hanya berselisih dari segi penamaan, disebut wakaf ataukah shadaqah. Perbedaan pendapat ini tidak membatalkan orang yang berinfaq berupa hewan yang dipergunakan hasilnya untuk menuju jalan Sumur atau Pengairan. Utsman bin Affan Radhiyallahu anhu berkata Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam datang di kota Madinah. Beliau tidak menjumpai air tawar, melainkan sumur namanya Rumah lalu Beliau ููุดูุชูุฑููููุง ู
ููู ุฎูุงููุตู ู
ูุงูููู ููููููููู ุฏููููููู ูููููุง ููุฏูููููู ุงููู
ูุณูููู
ูููู ูููููู ุฎูููุฑู ู
ูููููุง ููู ุงููุฌููููุฉูBarangsiapa yang membeli sumur ini dengan uangnya sendiri, sehingga timba yang diletakkan di dalamnya sebagai timbanya orang muslim, dan dia akan mendapat imbalan yang lebih baik di surga? Lalu aku membelinya dengan hartaku sendiri. [HR Ahmad, no. 524; Tirmidzi, no. 3636; Nasaโi, 3551].5. Kebun yang Dimanfaatkan ุณูุนูุฏู ุจููู ุนูุจูุงุฏูุฉู ุชููููููููุชู ุฃูู
ูููู ูููููู ุบูุงุฆูุจู ุนูููููุง ููููุงูู ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุฅูููู ุฃูู
ููู ุชููููููููุชู ููุฃูููุง ุบูุงุฆูุจู ุนูููููุง ุฃูููููููุนูููุง ุดูููุกู ุฅููู ุชูุตูุฏููููุชู ุจููู ุนูููููุง ููุงูู ููุนูู
ู ููุงูู ููุฅููููู ุฃูุดูููุฏููู ุฃูููู ุญูุงุฆูุทููู ุงููู
ูุฎูุฑูุงูู ุตูุฏูููุฉู ุนูููููููุงSesungguhnya Saโad bin Ubadah, tatkala ibunya meninggal dunia, dia tidak berada di rumah. Lalu dia bertanya wahai Rasulullah sesungguhnya Ibuku meninggal dunia , sedangkan saat itu aku tidak ada ,apakah bermanfaat baginya bila aku yang bersodaqoh ? Beliau menjawab Ya. Dia berkata Wahai Nabi ! saksikanlah bahwa kebun yang berbuah banyak ini aku wakafkan agar dia dapat pahala. [HR Bukhari, no. 2551]Hadist ini menjelaskan pula bahwa boleh orang mewakafkan harta, pahalanya diperuntukkan keluarganya yang telah meninggal hadits di atas merupakan contoh benda wakaf, bukan sebagai pembatasan. Apabila kita mewakafkan benda lain berupa mushhaf, kitab hadits dan lainnya hukumnya DAN PENGGUNAAN WAKAF Siapakah yang berhak memanfaatkan hasil wakaf dan bagaimana pemanfaatannya? Berikut beberapa hadits yang menjelaskan penerima hasil wakaf dan Sesungguhnya Umar bin Khathab Radhiyallahu anhu berkata kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa ุฃูุตูุจูุชู ุฃูุฑูุถูุง ุจูุฎูููุจูุฑู ููู
ู ุฃูุตูุจู ู
ูุงููุง ููุทูู ุฃูููููุณู ุนูููุฏูู ู
ููููู ููู
ูุง ุชูุฃูู
ูุฑู ุจููู ููุงูู ุฅููู ุดูุฆูุชู ุญูุจูุณูุชู ุฃูุตูููููุง ููุชูุตูุฏููููุชู ุจูููุง ููุงูู ููุชูุตูุฏูููู ุจูููุง ุนูู
ูุฑู ุฃูููููู ููุง ููุจูุงุนู ููููุง ูููููุจู ููููุง ูููุฑูุซู ููุชูุตูุฏูููู ุจูููุง ููู ุงููููููุฑูุงุกู ููููู ุงููููุฑูุจูู ููููู ุงูุฑููููุงุจู ููููู ุณูุจูููู ุงูููููู ููุงุจููู ุงูุณููุจูููู ููุงูุถูููููู ููุง ุฌูููุงุญู ุนูููู ู
ููู ููููููููุง ุฃููู ููุฃููููู ู
ูููููุง ุจูุงููู
ูุนูุฑูููู ููููุทูุนูู
ู ุบูููุฑู ู
ูุชูู
ููููููSaya mendapat bagian tanah di Khaibar. Tidaklah kami memiliki harta yang lebih aku senangi daripada tanah ini. Lalu apa yang engkau perintahkan kepadaku, wahai Nabi? Beliau menjawab,โJika engkau menghendaki, engkau wakafkan tanahnya, dan engkau shadaqohkan hasilnya.โ Dia berkata Lalu Umar mewakafkan tanahnya, bahwa tanahnya tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan. Lalu Umar menyedekahkan hasilnya untuk diberikan kepada kaum fakir, untuk kerabat, untuk memerdekakan budak, untuk kepentingan jalan Allah, untuk orang yang terputus bekal bepergiannya, dan untuk menjamu tamu. Yang mengurusinya tidak mengapa bila dia makan sebagian hasilnya dan memberi makan yang lain, asalkan bukan menimbun harta. [HR Bukhari, no. 2532].2. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia ุฑูุณูููู ุงูููููู ุฑูุฃูู ุฑูุฌูููุง ููุณูููู ุจูุฏูููุฉู ููููุงูู ุงุฑูููุจูููุงSesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki sedang menggiring onta, lalu Beliau berkata,โTunggangilah onta itu.โ [HR Bukhari, 2442].3. Sahabat Anas Radhiyallahu anhu ุฃูุจูู ุทูููุญูุฉู ุฃูููุซูุฑู ุฃูููุตูุงุฑูููู ุจูุงููู
ูุฏููููุฉู ู
ูุงููุง ููููุงูู ุฃูุญูุจูู ุฃูู
ูููุงูููู ุฅููููููู ุจูููุฑูุญูู ููููุงููุชู ู
ูุณูุชูููุจูููุฉู ุงููู
ูุณูุฌูุฏู ููููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ููุฏูุฎูููููุง ููููุดูุฑูุจู ู
ููู ู
ูุงุกู ูููููุง ุทููููุจู ููุงูู ุฃูููุณู ููููู
ููุง ููุฒูููุชู ููุฐููู ุงููุขููุฉู ูููู ุชูููุงูููุง ุงููุจูุฑูู ุญูุชููู ุชููููููููุง ู
ูู
ููุง ุชูุญูุจููููู ููุงู
ู ุฃูุจูู ุทูููุญูุฉู ุฅูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ููููุงูู ุฅูููู ุงูููููู ููููููู ููู ููุชูุงุจููู ูููู ุชูููุงูููุง ุงููุจูุฑูู ุญูุชููู ุชููููููููุง ู
ูู
ููุง ุชูุญูุจููููู ููุฅูููู ุฃูุญูุจูู ุฃูู
ูููุงููู ุฅูููููู ุจูููุฑูุญูู ููุฅููููููุง ุตูุฏูููุฉู ููููููู ุฃูุฑูุฌูู ุจูุฑููููุง ููุฐูุฎูุฑูููุง ุนูููุฏู ุงูููููู ููุถูุนูููุง ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุญูููุซู ุดูุฆูุชู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุจูุฎู ุฐููููู ู
ูุงูู ุฑูุงุจูุญู ุฐููููู ู
ูุงูู ุฑูุงุจูุญู ููุฏู ุณูู
ูุนูุชู ู
ูุง ููููุชู ูููููุง ููุฅููููู ุฃูุฑูู ุฃููู ุชูุฌูุนูููููุง ููู ุงููุฃูููุฑูุจูููู ููููุณูู
ูููุง ุฃูุจูู ุทูููุญูุฉู ููู ุฃูููุงุฑูุจููู ููุจูููู ุนูู
ููููAbu Thalhah adalah sahabat yang paling kaya dari sahabat Al Anshar di kota Madinah. Sedangkan harta yang paling ia sukai ialah tanah di Bairoha. Tanah itu berhadapan dengan masjid. Rasulullah n masuk di tanah ini dan minum airnya. Airnya segar sekali. Lalu Anas berkata Tatkala turun ayat Kamu tidak akan mendapatkan kebaikan [surga] melainkan bila kamu membelanjakan sebagian harta yang kamu senangi Abu Thalhah bangun menjumpai Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan berkata,โWahai, Rasulullah! Allah berfirman Kamu tidak akan mendapatkan kebaikan [surga] melainkan bila kamu membelanjakan sebagian harta yang paling kamu senangi, dan sesungguhnya harta yang paling aku cintai adalah tanah di Bairoha. Tanah ini kuwakafkan untuk kepentingan agama Allah. Aku berharap kebaikannya dan sebagai tabungan di sisi Allah. Wahai, Rasulullah! Engkau belanjakan harta ini sesukamu! Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,โBakh! Inilah harta yang berlaba, itulah harta yang berlaba. Aku memang telah mendengar perkataanmu ini. Aku berpendapat, hendaknya engkau wakafkan tanahmu ini untuk kerabat. Lalu Abu Thalhah membaginya untuk kerabatnya dan anak pamannya. [HR Muslim, no. 1664].4. Hadits Umar bin Khathabุฃููู ุนูู
ูุฑู ุจููู ุงููุฎูุทููุงุจู ุฃูุตูุงุจู ุฃูุฑูุถูุง ุจูุฎูููุจูุฑู ููุฃูุชูู ุงููููุจูููู ููุณูุชูุฃูู
ูุฑููู ูููููุง ููููุงูู ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุฅููููู ุฃูุตูุจูุชู ุฃูุฑูุถูุง ุจูุฎูููุจูุฑู ููู
ู ุฃูุตูุจู ู
ูุงููุง ููุทูู ุฃูููููุณู ุนูููุฏูู ู
ููููู ููู
ูุง ุชูุฃูู
ูุฑู ุจููู ููุงูู ุฅููู ุดูุฆูุชู ุญูุจูุณูุชู ุฃูุตูููููุง ููุชูุตูุฏููููุชู ุจูููุง ููุงูู ููุชูุตูุฏูููู ุจูููุง ุนูู
ูุฑู ุฃูููููู ููุง ููุจูุงุนู ููููุง ูููููุจู ููููุง ูููุฑูุซู ููุชูุตูุฏูููู ุจูููุง ููู ุงููููููุฑูุงุกู ููููู ุงููููุฑูุจูู ููููู ุงูุฑููููุงุจู ููููู ุณูุจูููู ุงูููููู ููุงุจููู ุงูุณููุจูููู ููุงูุถููููููSesunggguhnya Umar bin Khathab mendapatkan bagian tanah di Khaibar. Lalu dia datang menjumpai Rasulullah untuk meminta saran mengenai kebun pembagian itu. Lalu dia berkata,โWahai, Rasulullah. Sesungguhnya aku mendapatkan bagian tanah di Khaibar. Sungguh belum pernah aku memiliki harta yang lebih aku sukai daripada tanah ini. Maka, apa yang engkau perintahkan kepadaku dengan harta ini? Lalu Beliau bersabda,โJika engkau menghendaki, peliharalah kebun itu dan engkau shadaqohkan buahnya. Dia berkata Lalu Umar menyedekahkan hasilnya. Sesungguhnya tanah itu tidak dijual, tidak dihadiahkan dan tidak boleh diwaris. Lalu Umar menyedahkannya kepada fuqoroโ, kerabatnya, untuk memerdekakan budak, untuk fi sabilillah, untuk membantu ibnu sabil dan untuk menjamu tamu. [HR Bukhari, Kitabusy Syurut, no. 2532].Dari uraian hadits di atas, secara umum pemanfaatan wakaf ada dua wakaf untuk keluarga. Maksudnya wakaf untuk cucu atau keluarga dan orang sepeninggal wakaf khairiyah. Maksudnya wakaf untuk kemaslahatan umum. [Lihat Fiqih Sunnah, 3/337].Adapun yang berhak menerima dan memanfaatkan hasil wakaf, secara terperinci sebagai Keluarga atau anak. Jika pewakaf mewakafkan untuk keluarga, maka keluarga boleh mengambil hasil wakaf, karena hadist di atas menerangkan ููููู ุงููููุฑูุจูู โ dan untuk keluargaโ.2. Orang Kaya. Waqaf ditujukan kepada orang kaya boleh, karena keumuman kalimat โdan untuk keluargaโ, berarti orang kaya termasuk di dalamnya. Selanjutnya hadits di atas menyebutkan bahwa Beliau bersabdaุฅููู ุดูุฆูุชู ุญูุจูุณูุชู ุฃูุตูููููุง ููุชูุตูุฏููููุชู ุจูููุงโJika kamu menghendaki , kamu wakafkan tanahnya, dan kamu shadaqohkan hasilnyaโImam Bukhari menulis โBab Waqaf Diperuntukkan Orang Kaya dan Miskin dan Tamuโ berdalil dengan hadits Umar. Lihat Shahih Bukhari, 2/ Fakir Miskin. Fakir miskin atau anak yatimpun berhak meman faatkan hasil wakaf , utamanya bila wakif mewakafkan untuk mereka, karena hadits diatas mengatakan ููุชูุตูุฏูููู ุจูููุง ููู ุงููููููุฑูุงุกูโLalu Umar menyedekahkan hasilnya untuk diberikan kepada kaum fakirโ.4. Ibn Sabil. Ibn sabil, maksudnya orang yang bepergian ibadah, atau penuntut ilmu din. Mereka membutuhkan bantuan karena terputus bekalnya. Mereka boleh menerima bantuan hasil wakaf, karena hadits di atas ada kalimat ููุงุจููู ุงูุณููุจููู โ dan untuk ibn Sabilโ5. Fi sabilillah. Maksudnya untuk orang yang jihad atau berperang untuk menegakkan dinul Islam dengan membelikan alat perang, atau untuk menafkahi para pengajar din Islam, untuk sarana pendidikan Islam dan semisalnya, karena hadits di atas menyebutkan โDan untuk fi sabililla ููููู ุณูุจูููู ุงูููููู6. Pewakaf. Orang yang wakaf boleh mengambil sebagian hasil wakafnya, bila di dalam wakaf ia mensyaratkan dirinya mengambil sebagian hasil harta wakafnya. Karena ada hadits, dari Abu Hurairah, dia berkata Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan orang bershadaqoh. Lalu ada orang laki-laki berkataููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุนูููุฏูู ุฏููููุงุฑู ููููุงูู ุชูุตูุฏูููู ุจููู ุนูููู ููููุณููู ููุงูู ุนูููุฏูู ุขุฎูุฑู ููุงูู ุชูุตูุฏูููู ุจููู ุนูููู ููููุฏููู ููุงูู ุนูููุฏูู ุขุฎูุฑู ููุงูู ุชูุตูุฏูููู ุจููู ุนูููู ุฒูููุฌูุชููู ุฃููู ููุงูู ุฒูููุฌููู ููุงูู ุนูููุฏูู ุขุฎูุฑู ููุงูู ุชูุตูุฏูููู ุจููู ุนูููู ุฎูุงุฏูู
ููู ููุงูู ุนูููุฏูู ุขุฎูุฑู ููุงูู ุฃูููุชู ุฃูุจูุตูุฑูWahai, Rasulullah. Saya memiliki dinar,โ Beliau berkata โShadaqohkan untuk dirimu.โ Dia berkata,โSaya memiliki yang lain.โ Beliau bersabda,โShadaqohkan untuk anakmu.โ Dia berkata,โSaya memiliki yang lain.โ Beliau bersabda,โShadaqohkan untuk istrimu.โ Dia berkata,โSaya memiliki yang lain.โ Beliau bersabda,โShadaqohkan untuk pelayanmu.โ Dia berkata,โSaya memiliki yang lain.โ Beliau bersabda,โEngkau yang lebih tahu.โ [HR Abu Dawud, no. 1441].7. Tamu. Maksudnya, bila ada tamu, boleh diambilkan harta wakaf untuk menjamu tamu, apalagi mereka tamu Allah, karena disebutkan hadits di atas ููุงูุถูููููู โuntuk menjamu tamuโ8. Pengurus Harta Wakaf. Tentunya pengurus harta wakaf tidaklah mengambil hasil wakaf, melainkan sesuai dengan pekerjaannya dengan didasari takut kepada Allah. Hadits di atas menyebutkan ููุง ุฌูููุงุญู ุนูููู ู
ููู ููููููููุง ุฃููู ููุฃููููู ู
ูููููุง ุจูุงููู
ูุนูุฑูููู ููููุทูุนูู
ู ุบูููุฑู ู
ูุชูู
ููููููYang mengurusinya tidak mengapa bila dia makan sebagian hasilnya dan memberi makan yang lain, asalkan bukan untuk menimbun harta. [HR Bukhari, no. 2565].ZAKAT WAKAF Ibn Qudamah berkata Jika benda waqaf itu berupa pohon yang berbuah atau tanah yang diperuntukkan pertanian, sedangkan yang menerima wakaf ini perorangan, kemudian menghasilkan buah-buahan atau biji-bijian telah mencapai nisab, maka wajib mengeluarkan zakatnya. Inilah pendapat Imam Malik dan Imam Syafiโi. Adapun wakaf yang diperuntukkan fakir miskin, maka tidak dikenakan zakat, meskipun pada waktu panen mencapai nisab. [Lihat Al Mughni, 8/228].Dari keterangan di atas, tidak semua benda wakaf dikenakan zakat, tetapi khusus wakaf tanah yang diperuntukkan untuk pertanian. Itupun terbatas dengan tanaman tertentu. Untuk lebih jelasnya, dapat kita pelajari pada pembahasan zakat keterangan singkat masalah wakaf. Semoga Allah Subhanhu wa Taโala memberi petunjuk kepada umat Islam agar segera mewakafkan sebagian hartanya, sehingga kebutuhan kaum muslimin dapat terpenuhi, baik untuk kepentingan sarana ibadah, pendidikan atau untuk membantu orang yang membutuhkannya. Utamanya untuk mengembangkan daโwah salafiyah dibutuhkan sarana dan bantuan yang cukup, agar ahli tauhid cepat bangkit serta ahli syirik dan ahli bidโah berkurang. Barangsiapa membantu saudaranya muslim, Allah Subhanahu wa Taโala akan membantunya.[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun VIII/1425H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo โ Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
Ilustrasi harta seimbang. Foto ShutterstockWakaf adalah salah satu bentuk sedekah yang dianjurkan bagi umat Islam. Secara bahasa, wakaf berasal dari kata "waqif" yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Maksud dari kata menahan di sini adalah tidak diperjualbelikan, diwariskan, ataupun istilah lain, wakaf diartikan sebagai suatu jenis pemberian yang dilakukan dengan cara menahan pemilikan asal tahbisul ashli, lalu menjadikan manfaat dari benda tersebut untuk kemaslahatan umat. Hukum wakaf adalah sunah, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah berikut"Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir menumbuhkan seratus biji. Allah melipatgandakan ganjaran bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas Karunianya Lagi Maha Mengetahui". QS. Al-Baqarah 261Sebelum menunaikan wakaf, seorang Muslim hendaknya mengetahui syarat harta yang akan diwakafkan terlebih dahulu. Apa saja? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan Harta yang DiwakafkanDalam Islam, harta atau benda yang diwakafkan dikenal dengan istilah maukuf bih. Ini termasuk rukun wakaf yang harus dipenuhi berikut dengan harta seimbang. Foto ShutterstockMengutip buku Dinamika Hukum Islam di Indonesia karya Iqbal Taufik, syarat pertama harta yang akan diwakafkan adalah harus berupa barang yang berharga. Harta yang diwakafkan harus diketahui barang yang diwakafkan juga harus bersifat mubah. Maka, tidak sah mewaakafkan barang yang sifatnya haram seperti khamr, alat musik, dan yang diwakafkan juga harus jelas wujud dan akadnya. Seseorang yang mengatakan โSaya wakafkan salah satu rumah sayaโ, maka tidak sah wakafnya karena barang yang diwakafkan tidak Darmawan dalam buku Fiqih Wakaf menyebutkan bahwa, harta atau benda wakaf harus ditujukan untuk proyek kebaikan. Misalnya, pembangunan masjid, sumur, jembatan, jalan, dan lain-lain untuk kemaslahatan sebagian ulama mensyaratkan harta yang diwakafkan harus berupa barang yang tidak habis. Sehingga, tidak sah mewakafkan air, makanan, minyak, dan sejenisnya. Ini karena barang-barang tersebut dapat habis jika dipakai terus harta seimbang. Foto ShutterstockKemudian, disebutkan pula bahwa wakaf harus berupa barang, tidak boleh berupa manfaat. Namun pendapat yang lebih kuat diperbolehkan wakaf berupa manfaat, sehingga jika seseorang menyewa rumah selama 10 tahun, kemudian mewakafkan manfaat rumah itu untuk para penuntut ilmu maka itu harta yang diwakafkan, seorang pewakaf juga harus memerhatikan syarat-syarat dari rukun lain, yakni sebagai berikutSyarat orang yang mewakafkan hartanya waqifWaqif merupakan pemilik harta secara penuhOrang yang menerima wakafJumlah tertentu yaitu, jelas jumlah tidak tertentu yaitu, untuk kepentingan banyak diucapkan dengan menunjukkan kekekalan wakaf yang dilakukanUcapan direalisasikan segeraTidak diikuti dengan syarat yang membatalkanApa yang dimaksud dengan wakaf?Apa hukum melaksanakan wakaf?Apa syarat harta yang diwakafkan dalam Islam?
Teks Jawaban adalah penahanan aset dan memberikan jalan pemanfaatan, maksud dari aset tersebut adalah apa saja yang memungkinkan untuk bisa dimanfaatkan namun barangnya masih tetap ada, seperti; rumah, toko, kebun dan lain sebagainya. Adapun manfaat yang dimaksud adalah hasil dari aset tersebut, seperti; buah, upah, penempatan rumah, dan lain sebagainya. Hukum wakaf adalah termasuk ibadah sunnah di dalam Islam, yang mendasari hal ini adalah sunnah yang shahih, di dalam kitab Shahihain bahwa Umar โradhiyallahu anhu- berkata ูุง ุฑุณูู ุงููู ! ุฅูู ุฃุตุจุช ู
ุงูุงู ุจุฎูุจุฑ ูู
ุฃุตุจ ูุท ู
ุงูุงู ุฃููุณ ุนูุฏู ู
ูู ุ ูู
ุง ุชุฃู
ุฑูู ููู ุ ูุงู ุฅู ุดุฆุช ุญุจุณุช ุฃุตููุง ูุชุตุฏูุช ุจูุง , ุบูุฑ ุฃูู ูุง ูุจุงุน ุฃุตููุง ููุง ูููุจ ููุง ููุฑุซ , ูุชุตุฏู ุจูุง ุนู
ุฑ ูู ุงูููุฑุงุก ูุฐูู ุงููุฑุจู ูุงูุฑูุงุจ ููู ุณุจูู ุงููู ูุงุจู ุงูุณุจูู ูุงูุถูู . โWahai Rasulullah, saya mendapatkan bagian harta dari Khaibar yang belum pernah saya mendapatkan harta sebanyak itu sebelumnya, maka apa anjuran anda untuk harta tersebut ?, beliau bersabda โJika kamu mau, ambil pokoknya dan sedekahkanlah, hanya saja pokoknya tersebut tidak bisa dijual, dihibahkan dan diwariskanโ. Maka Umar mensedekahkannya kepada para fakir miskin, kerabat, para budak, mereka yang berada di jalan Allah, dalam perjalanan dan para tamu. Dan Muslim telah meriwayatkan di dalam kitab Shahihnya dari Nabi โshallallahu alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda ุฅุฐุง ู
ุงุช ุงุจู ุขุฏู
ุงููุทุน ุนู
ูู ุฅูุง ู
ู ุซูุงุซ ุตุฏูุฉ ุฌุงุฑูุฉ ุฃู ุนูู
ููุชูุน ุจู ู
ู ุจุนุฏู , ุฃู ููุฏ ุตุงูุญ ูุฏุนู ูู . ููุงู ุฌุงุจุฑ ูู
ููู ุฃุญุฏ ู
ู ุฃุตุญุงุจ ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ุฐู ู
ูุฏุฑุฉ ุฅูุง ููู โJika anak cucu Adam telah meninggal dunia maka terputus amalannya kecuali tiga perkara sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat baginya dan bagi orang setelahnya, atau anak sholeh yang mendoakannyaโ. Jabir berkata โTidaklah satupun dari para sahabat Rasulullah โshallallahu alaihi wa sallam- mempunyai kemampuan kecuali wakafโ. Al Qurthubi โrahimahullah- berkata โTidak ada perbedaan di antara para imam untuk menahan dijadikan wakaf banyak jembatan, dan masjid secara khusus, namun mereka berbeda pendapat dalam hal yang lainnyaโ. Dan disyaratkan bagi pemberi wakaf adalah orang yang boleh menyalurkan harta, seperti; baligh, merdeka, memahami situasi, jadi tidak sah jika wakaf itu berasal dari anak kecil, orang bodoh dan para budakโ. Wakaf itu bisa terlaksana dengan dua hal Ucapan yang menunjukkan untuk berwakaf, seperti ucapan โSaya telah mewakafkan tempat ini atau saya menjadikannya sebuah masjidโ. Perbuatan yang menunjukkan kepada wakaf menurut kebiasaan banyak orang, seperti seseorang yang menjadikan rumahnya sebagai masjid, dan mengizinkan masyarakat secara umum untuk shalat di situ, atau menjadikan tanahnya sebagai pemakaman dan mengizinkan masyarakat untuk menguburkan jenazah mereka di sana. Redaksi ikrar wakaf dibagi menjadi dua Pertama Dengan ucapan yang jelas, seperti ucapan โSaya wakafkan, saya tahan, saya tetapkan untuk di jalan Allah, saya namakanโฆโ. Beberapa redaksi tersebut adalah jelas; karena tidak mengandung makna selain wakaf, maka kapan saja seseorang mengucapkan dengan salah satu dari redaksi tersebut, maka sudah menjadi wakaf tanpa ada tambahan lainnya. Kedua Dengan ucapan kinayah bahasa kiasan, seperti; โSaya sedekahkan, saya haramkan, saya kekalkanโฆโ, dinamakan dengan bahasa kiasan karena masih mengandung makna wakaf dan makna lainnya. Maka barang siapa yang mengucapkan salah satu dari kalimat tersebut, dengan syarat diikuti dengan niat berwakaf, atau diikuti dengan salah satu kalimat yang jelas di atas, atau dengan kalimat lain yang mengandung makna kiasan, atau diikuti salah satu dari kalimat yang jelas, seperti halnya ucapan โSaya sedekahkan sekian sebagai sedekah wakaf, ditahan, diperuntukkan di jalan Allah, diharamkan, atau digunakan selamanya, pengikutsertaan kalimat kinayah dihukumi sebagai wakaf, seperti; โSaya sedekahkan sekian dan tidak untuk dijual atau diwariskanโ. Adapun syarat sahnya wakaf adalah sebagai berikut Orang yang mewakafkan adalah orang yang boleh menggunakan hartanya, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Hendaknya yang diwakafkan termasuk hal yang bisa dimanfaatkan secara terus-menerus dan tetap keberadaannya, tidak ada wakaf pada hal-hal yang tidak tetap cepat musnah setelah dimanfaatkan, seperti makanan. Hendaknya yang diwakafkan berupa hal tertentu, wakaf tidak sah jika tidak tertentu, seperti; โSaya wakafkan salah seorang dari para hamba sahayaku, atau salah satu dari rumah sayaโ. Hendaknya wakaf untuk suatu kebaikan; karena tujuannya adalah untuk bertaqarrub kepada Allah โTaโala-, seperti; masjid, jembatan, orang miskin, penyaluran air, buku pengetahuan, dan kepada para kerabat. Wakaf tidak sah untuk selain jalan kebaikan, seperti wakaf untuk tempat ibadahnya orang-orang kafir, buku-buku zindiq, wakaf untuk kuburan untuk menerangi dan pembakaran bakhur kemenyan, juru kunci makam; karena hal itu termasuk membantu kemaksiatan, kesyirikan dan kekufuran. Syarat sahnya wakaf jika pada hal tertentu agar dimiliki sepenuhnya; karena wakaf itu kepemilikan, maka tidak sah bagi orang yang bukan menjadi hak miliknya, seperti; jenazah dan hewan. Syarat sahnya wakaf juga hendaknya yang bisa dieksekusi, tidak sah wakaf yang bersifat sementara, atau masih terkait dengan hal lainnya, kecuali jika dikaitkan dengan kematian pemiliknya, maka tetap sah, seperti ucapan โJika nanti saya meninggal dunia, maka rumah ini menjadi wakaf bagi orang fakirโ, berdasarkan riwayat Abu Daud ุฃูุตู ุนู
ุฑ ุฅู ุญุฏุซ ุจู ุญุฏุซ ุ ูุฅู ุณู
ุบุงู - ุฃุฑุถ ูู - ุตุฏูุฉ โUmar telah berwasiat jika terjadi suatu kejadian maka samagon โtanah miliknya- menjadi sedekahโ. Hal ini sudah terkenal dan tidak ada pengingkaran, maka menjadi sebuah konsensus ijmaโ bahwa wakaf yang dikaitkan dengan kematian diambilkan dari 1/3 harta; karena hukumnya sama dengan wasiat. Dan di antara hukum wakaf adalah wajib hukumnya untuk melaksanakan syarat dari pemberi wakaf jika tidak bertentangan dengan syariโat, berdasarkan sabda Nabi โshallallahu alaihi wa sallam- ุงูู
ุณูู
ูู ุนูู ุดุฑูุทูู
, ุฅูุง ุดุฑุทุงู ุฃุญู ุญุฑุงู
ุงู ุฃู ุญุฑู
ุญูุงูุงู โUmat Islam itu sesuai dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halalโ. Dan karena Umar โradhiyallahu anhu- telah berwakaf dengan syarat tertentu, dan kalau tidak diwajibkan untuk mengikuti syaratnya maka menjadi tidak ada manfaatnya, dan jika ia telah memberi syarat dengan kadar tertentu atau dengan syarat yang didahulukan bagi sebagian mereka yang berhak dari sebagian lainnya atau semuanya, atau mensyaratkan sifat tertentu bagi penerimanya, atau dengan syarat ketiadaannya, atau syarat harus melihat wakafnya dan lain sebagainya, maka wajib mengamalkan syaratnya, selama tidak bertentangan dengan dengan Al Qurโan dan Sunnah. Jika dia tidak memberikan syarat apapun, maka baik orang kaya, miskin, laki-laki, wanita, sama-sama berhak menerima dari pemberi wakaf. Jika dia tidak menunjuk seorang nadzir wakaf, atau ia telah menunjuk seseorang tapi ia telah meninggal dunia, lalu ia menjadi nadzirnya maka barang tersebut dimiliki oleh yang diberi wakaf jika sudah tertentu, dan jika wakaf tersebut tertuju kepada instansi tertentu, seperti; masjid, atau mereka yang tidak bisa dibatasi, seperti; orang-orang miskin, maka nadzir wakaf tersebut hendaknya di handle langsung oleh hakim, atau mewakilkan kepada yang ditunjuk olehnya. Diwajibkan oleh mereka yang melihat agar bertakwa kepada Allah dan berlaku baik terhadap wakaf; karena hal itu merupakan amanah yang diamanahkan kepadanya. Dan jika dia telah berwakaf kepada anak-anaknya, maka baik yang laki-laki maupun yang perempuan mempunyai hak yang sama, begitu juga dengan sesuatu yang disetujui untuk mereka, maka yang disetujui itu menjadi sama bagi mereka. Dan sesuatu yang diwakafkan untuk mereka, kemudian diperuntukkan untuk anak cucunya, maka wakaf tersebut berpindah kepada cucu-cucunya tanpa cucu laki-laki dari anak perempuannya; karena berasal dari laki-laki lain yang mereka sandarkan kepada bapak mereka; karena mereka tidak termasuk pada firman Allah ููุตููู
ุงููู ูู ุฃููุงุฏูู
โAllah mensyari`atkan bagimu tentang pembagian pusaka untuk anak-anakmuโ. QS. An Nisaโ 11 Dan sebagian ulama berpendapat bahwa mereka cucu laki-laki dari anak perempuannya termasuk pada kata โAl Awladโ anak-anaknya; karena anak-anak perempuannya termasuk anak-anaknya, maka anak-anak mereka adalah cucu-cucunya yang sebenarnya juga, wallahu aโlam. Kalau ia berkata โWakaf untuk โAbnaโโ anak-anak lelakiku atau untuk bani fulan, maka wakaf tersebut khusus bagi yang laki-laki saja; karena kata โal Baninโ anak laki-laki memang diperuntukkan untuk itu, Allah berfirman ุฃู
ูู ุงูุจูุงุช ูููู
ุงูุจููู โAtaukah untuk Allah anak-anak perempuan dan untuk kamu anak-anak laki-laki?โ. QS. At Thur 39 Kecuali kalau yang diberi wakaf adalah kabilah, seperti; bani Hasyim, bani Tamim, maka termasuk di dalamnya para wanita; karena nama kabilah itu mencakup laki-laki dan perempuannya. Akan tetapi jika berwakaf kepada jamaโah yang memungkinkan untuk dihitung, maka wajib berlaku umum bagi mereka dan menyama-ratakan kepada mereka. Dan jika tidak bisa dihitung dan dikenali mereka semua, seperti bani Hasyim dan bani Tamim, maka tidak wajib diberlakukan umum; karena hal itu tidak mungkin dan boleh hanya berlaku bagi sebagian mereka, dan mengutamakan sebagian mereka dari sebagian lainnya. Wakaf ini termasuk akad yang wajib hanya dengan ucapan, maka tidak boleh dibatalkan, berdasarkan sabda Nabi โshallallahu alaihi wa sallam- ูุง ูุจุงุน ุฃุตููุง ููุง ูููุจ ููุง ููุฑุซ โPokonya tidak boleh dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskanโ. Tirmidzi berkata ุงูุนู
ู ุนูู ูุฐุง ุงูุญุฏูุซ ุนูุฏ ุฃูู ุงูุนูู
โAhli ilmu para Ulama mengamalkan hadits iniโ. Maka tidak boleh dibatalkan; karena hal itu berlaku selamanya, tidak dijual belikan, dan tidak dipindahtangankan, kecuali manfaatnya berhenti seluruhnya, seperti; rumah yang hancur dan tidak memungkinkan untuk membangunnya kembali dari sisa wakaf atau tanah persawahan yang rusak dan kembali menjadi tanah mati dan tidak mungkin lagi dibangun dengan sisa wakaf, maka wakaf yang kondisinya demikian dijual dan uangnya dibelikan yang serupa dengannya; karena hal itu lebih dekat dengan tujuan orang yang berwakaf, dan jika tidak memungkinkan sama persis, maka diganti dengan setengah yang serupa dengannya, dan penggantinya tersebut statusnya sebagai wakaf sesaat setelah dibelinya. Jika wakaf tersebut berupa masjid, lalu tempat itu menjadi tidak berpenghuni, seperti masyarakatnya keluar, maka masjid itu dijual dan uangnya dipakai untuk masjid yang lain, dan jika ada masjid yang sisa wakafnya melebihi kebutuhannya, maka boleh menyalurkan yang lebih itu kepada masjid yang lain; karena hal itu pemanfaatan pada jenis wakaf yang sama, boleh juga kelebihan wakaf tersebut disedekahkan kepada orang-orang miskin. Jika seseorang telah berwakaf pada hal tertentu, seperti jika ia berkata โIni untuk Zaid, setiap tahunnya diberikan kepadanya 100, sementara nilai wakafnya lebih dari itu, maka sisanya bisa disimpan, syeikh Taqiyyuddin โrahimahullah- berkata โJika diketahui bahwa wakaf itu selalu lebih dari yang dibutuhkan, maka wajib disalurkan karena diamnya bentuk kerusakannyaโ. Jika seseorang telah berwakaf kepada masjid, lalu rusak, dan tidak mampu pembiayaan perbaikan dari wakaf, maka dibiayai seperti masjid-masjid yang serupa dengannya. Wallahu Aโlam
harta yang diwakafkan tidak boleh dijual atau dihibahkan tetapi untuk